Rabu, 30 Oktober 2013

CUSTOMS CLEARANCE, EXPORT-IMPORT

CUSTOMS CLEARANCE, EXPORT-IMPORT
Perusahaan Import – Export, Customers dan pelanggan pengguna jasa Forwarders, kami bergerak di bidang jasa pengurusan Customs Clearance Import – Export dan Transportasi, Maka dalam hal ini kami menawarkan jasa pengurusan Barang Import, baik Import Via Bandara Soekarno Hatta II ataupun Via Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Hal penting yang kami sampaikan bahwa Bapak / Ibu ada Import Barang yang tertahan di Bea dan Cukai di karenakan tanpa legalitas Perusahaan lengkap seperti ( API, NIK, NPWP) dan surat – surat izin lainyan, maka dalam hal ini kami bisa membantu khususnya Pengurusan barang Import di kepabeanan Bea dan Cukai dengan cara Borongan ( AII-in) .

Untuk pengurusan Barang Import seperti yang kami sebut kan dan bisa kami
hubungi kami

PT. BANGKIT NUSANTARA MANDIRI
EMAIL  : azis.bnm@gmail.com
HP :  08811595140

Apa itu EMKL / PPJK

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company

EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company. Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.